EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYAWAN PT.FOOD STATION TJIPINANG JAYA”
Anggota :
·
Andre
Gustiana 10215712
·
Dyah
Elvira 12215085
·
Ira
Imilda 13215414
·
Iqbal
Muzakki 13215406
·
M.
Dimas 14215232
Dosen
:
AWIKA BAHANI, SE
Universitas
Gunadarma
2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentanglimbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatanmakalahini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
.
Jakarta, Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR……………………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………...
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………...
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………….
- I. Latar Belakang
…………………………………………………...
- II. Rumusan Masalah
……………………………………………...
- III. Tujuan
……………………………………………………………
BAB
II LANDASAN TEORI ……………………………………. ……………...
I.
KONSEP KOPERASI ……………………………………………………...
A. Aliran Koperasi………………………………………….................................
II. SEJARAH KOPERASI……………………………………………………
B. Prinsip-prinsip
koperasi……………………………………………………….
III. Bentuk Organisasi…………………………………………………………..
C. Pola Manajemen……………………………………………………………....
D. Tujuan dan Manfaat
Koperasi………………………………………………...
IV. Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan
Jenis Usaha……………………………
BAB IIIPEMBAHASAN............................................................................................
I Pengertian Koperasi………………………………………………………….
II.Koperasi
Simpan Pinjam……………………………………………………
III.
Sumber Modal Koperasi…………………………………………………...
IV. Sumber Dana ……………………………………………………..............
V. Syarat Menjadi Anggota……………………………………………………
V.I. Cara mengajukan pinjaman di koperasi ………………………..
VII. Proses pengembalian Pinjaman…………………………………………....
BAB
IVPENUTUP…………………………………………………………………....
I. Kesimpulan………………………………………………………………….
II.Kritik dan
Saran……………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Koperasi sebagai salah satu
pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri
untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun
permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai
suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak
kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan
kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif
agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan
peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis
berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen,
koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan inisaya mencoba untuk memberikan beberapa informasi
mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.
II.
Rumusan
Masalah
a. Apa
itu Koperasi Simpan Pinjam
b. Bagaimana
prosedur menjadi anggota KOKPIC
c. Bagaimana
aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
III.
Tujuan
a. Mengetahui
tentang koperasi simpan pinjam
b. Menjelaskan
prosedur menjadi anggota KOKPIC
c. Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep
yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi
negara berkembang. Berikut ini
adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah
berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
B.
ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi.
Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang
beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan
mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan
pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai
pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang
dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.
Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah
ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan
masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi
koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
- Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
C.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang
dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun
1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan
kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang
sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar
Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada
tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa
surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di
Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita
dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi
terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong
dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh
R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12
Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal
kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar
ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf
hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri
khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
A.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan
modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk
siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang
dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing
anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota
harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas
jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai
/pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh
besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya
juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal
anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab
masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di
tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa
mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan
bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai
makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha
pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan
dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan
koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat
mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
B.
Bentuk Organisasi
1.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
2.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
C.
Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat
anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus
- Pengurus
Pengurus
memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan
efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas:
1.Mengelola koperasi dana usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Tugas:
1.Mengelola koperasi dana usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2.
Pengawas
Pengawas
atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang
diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada
pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas
pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi
strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman
dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau
ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus
memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
D.
Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola
manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus
dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus
anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka
mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
E.
TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Tujuan Koperasi
- Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
- Membangun tatanan perekonomian nasional
agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur
Manfaat Koperasi
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan
kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi.
- Menyediakan kebutuhan para anggota.
- Mempermudah para anggota untuk memperoleh
modal usaha.
- Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh
perekonomian rakyat.
IV. Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang
menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga
barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai
contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal
sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan
pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari
dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi
yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang
dilakukan bisa
berupa gabungan antara koperasi produksi dan
koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
BAB
III
PEMBAHASAN
1) Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri
dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh
anggota.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk
memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga
ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat
dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga
yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para
anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan
untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan
pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan
yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil
keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi
dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39,
pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti
catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer
di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan,
jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda.
Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi
dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU
no.25 tahun 1992.
3) Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
·Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber lain yang
sah
4) Sumber Dana KOKPIC
KOKPIC atau kopeerasi karyawan pasar induk
cipinang, mempunyai beberapa sumber dana
1. Simpanan pokok
sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk seua anggota. Simpanan pokok KOKPIC Rp.35.000
2. Simpanan Wajib
adalah simpanan yang diwajibkan
kepada anggota untuk membayar kpada koperasi pada waktu-waktu tertentu, KOKPIC
mewajibkan simpanan wajib setiap bulan sebesar RP.75.000
3.
Simpanan Sukarela
adalah simpana yang
dadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus. KOKPIC membebaskan dana sukarela, dimana dana
berasal dari gaji karyawan (dipotong setiap bulan melalui gaji)
4. Dana
Cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5)
Syarat Menjadi Anggota
1.
Karyawan Pasar induk beras cipinang
2.
menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga
3.
Slip gaji
4.
mengisi formulir pendaftaran
5.
membayar simpanan pokok dan simpanan waji yang
telah di tentukan
6)
Cara mengajukan pinjaman di koperasi KOKPIC
1. Berstatus sebagai
anggota koperasi
2. Mengisi formulir pinjaman
7)
Proses pengembalian Pinjaman
1. bunga 10% / tahun
2. angsuran 5kali, 10kali , 20kali
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu
pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan
tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun
permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai
suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan
ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan
berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat
tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya
menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Kritik
dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan tentang Koperasi
Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.