Minggu, 05 November 2017

ARTIKEL KOPERASI SIMPAN PINJAM

ARTIKEL
KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYAWAN PT.FOOD STATION TJIPINANG JAYA

A picture containing clipart

Description generated with high confidence
 











Anggota :
·        Andre Gustiana            10215712
·        Dyah Elvira                  12215085
·        Ira Imilda                      13215414            
·        Iqbal Muzakki              13215406
·        M. Dimas                      14215232
Dosen :
AWIKA BAHANI, SE



           
Universitas Gunadarma
2017
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukumdengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
             Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam Karyawan PT.Food Station Tjipinang Jayaberada di Jl. Pisangan Lama Selatan Blok E No.1, RT.10/RW.9, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur. Berdiri pada tahun 2001 . Koperasi yang mensyaratkan anggotanya merupakan karyawan PT. Food Station Tjipinang Jaya.
Koperasi ini berdiri pada tahun 1994, dengan nomer badan hukum 3464/BH/I/IX/1994. Pada saat ini koparesi tersebut memiliki 68 anggota dan mempunyai penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota bias melihat laporan keuangan setiap bulan.
Untuk menjadi anggota koperasi ini harus membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000. Membayarkan simpanan wajib Rp. 25.000 setiap bulannya, serta simpanan sukarela yang nominalnya sudah di setujui sejak awal, simpanan sukarela langsung di potong setiap bulannya melalui gaji pokok.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) untuk petugas 10% , pengurus 10% , dana cadangan 10% dan 70% dibagi ke anggota, pembagian SHU tergantung besar dan kecilnya simpanan di koperasi, semakin besar simpanan di koperasi, semakin banyak pula SHU yang diberikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar