ARTIKEL
KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYAWAN PT.FOOD STATION TJIPINANG JAYA
Anggota :
·
Andre
Gustiana 10215712
·
Dyah
Elvira 12215085
·
Ira
Imilda 13215414
·
Iqbal
Muzakki 13215406
·
M.
Dimas 14215232
Dosen :
AWIKA BAHANI, SE
Universitas Gunadarma
2017
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukumdengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi.
Koperasi simpan pinjam
adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan
dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah rendahnya.
Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang
atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak
terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi
simpan pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam Karyawan PT.Food
Station Tjipinang Jayaberada di Jl. Pisangan
Lama Selatan Blok E No.1, RT.10/RW.9, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur. Berdiri pada tahun 2001 . Koperasi yang mensyaratkan anggotanya merupakan karyawan PT. Food Station Tjipinang Jaya.
Koperasi ini berdiri pada tahun 1994, dengan nomer badan hukum 3464/BH/I/IX/1994. Pada saat ini koparesi tersebut memiliki 68 anggota dan mempunyai penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota bias melihat laporan keuangan setiap bulan.
Untuk menjadi anggota koperasi ini harus membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000. Membayarkan simpanan wajib Rp. 25.000 setiap bulannya, serta simpanan sukarela yang nominalnya sudah di setujui sejak awal, simpanan sukarela langsung di potong setiap bulannya melalui gaji pokok.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) untuk petugas 10% , pengurus 10% , dana cadangan 10% dan
70% dibagi ke anggota, pembagian SHU tergantung besar dan kecilnya simpanan di koperasi, semakin besar simpanan di koperasi, semakin banyak pula SHU yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar