Minggu, 05 November 2017

ARTIKEL KOPERASI SIMPAN PINJAM

ARTIKEL
KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYAWAN PT.FOOD STATION TJIPINANG JAYA

A picture containing clipart

Description generated with high confidence
 











Anggota :
·        Andre Gustiana            10215712
·        Dyah Elvira                  12215085
·        Ira Imilda                      13215414            
·        Iqbal Muzakki              13215406
·        M. Dimas                      14215232
Dosen :
AWIKA BAHANI, SE



           
Universitas Gunadarma
2017
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukumdengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
             Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam Karyawan PT.Food Station Tjipinang Jayaberada di Jl. Pisangan Lama Selatan Blok E No.1, RT.10/RW.9, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur. Berdiri pada tahun 2001 . Koperasi yang mensyaratkan anggotanya merupakan karyawan PT. Food Station Tjipinang Jaya.
Koperasi ini berdiri pada tahun 1994, dengan nomer badan hukum 3464/BH/I/IX/1994. Pada saat ini koparesi tersebut memiliki 68 anggota dan mempunyai penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota bias melihat laporan keuangan setiap bulan.
Untuk menjadi anggota koperasi ini harus membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000. Membayarkan simpanan wajib Rp. 25.000 setiap bulannya, serta simpanan sukarela yang nominalnya sudah di setujui sejak awal, simpanan sukarela langsung di potong setiap bulannya melalui gaji pokok.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) untuk petugas 10% , pengurus 10% , dana cadangan 10% dan 70% dibagi ke anggota, pembagian SHU tergantung besar dan kecilnya simpanan di koperasi, semakin besar simpanan di koperasi, semakin banyak pula SHU yang diberikan.


MAKALAH KOPERASI


EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYAWAN PT.FOOD STATION TJIPINANG JAYA”
 








Anggota :
·         Andre Gustiana                     10215712
·         Dyah Elvira                           12215085
·         Ira Imilda                               13215414                   
·         Iqbal Muzakki                       13215406
·         M. Dimas                                14215232
Dosen :
AWIKA BAHANI, SE



Universitas Gunadarma
2017
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentanglimbah dan manfaatnya untuk masyarakat.

 Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatanmakalahini.
    
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
    
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
    
.


Jakarta,  Oktober 2016


                                       Penulis




DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR……………………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………...
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………. 
  • I. Latar Belakang …………………………………………………... 
  • II. Rumusan Masalah ……………………………………………... 
  • III. Tujuan ……………………………………………………………
BAB II LANDASAN TEORI ……………………………………. ……………...
I. KONSEP KOPERASI ……………………………………………………...
A. Aliran Koperasi………………………………………….................................
II.  SEJARAH KOPERASI……………………………………………………
B. Prinsip-prinsip koperasi……………………………………………………….
III. Bentuk Organisasi…………………………………………………………..
C.     Pola Manajemen……………………………………………………………....
D.    Tujuan dan Manfaat Koperasi………………………………………………...
IV. Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha……………………………
BAB IIIPEMBAHASAN............................................................................................
                        I  Pengertian Koperasi………………………………………………………….
II.Koperasi Simpan Pinjam……………………………………………………
III. Sumber Modal Koperasi…………………………………………………...
IV. Sumber Dana ……………………………………………………..............
V. Syarat Menjadi Anggota……………………………………………………
V.I. Cara mengajukan pinjaman di koperasi ………………………..
VII. Proses pengembalian Pinjaman…………………………………………....
BAB IVPENUTUP…………………………………………………………………....
I.       Kesimpulan………………………………………………………………….
II.Kritik dan Saran……………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….

BAB I
PENDAHULUAN

I.                    Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan inisaya mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Graha Arthamas.

  II.               Rumusan Masalah
a.    Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b.    Bagaimana prosedur menjadi anggota KOKPIC
c.    Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya

 III.            Tujuan
a.       Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
b.      Menjelaskan prosedur menjadi anggota KOKPIC
c.       Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya


BAB II
LANDASAN TEORI

A.    KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.         Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
  1. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
  1. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.     ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
  1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.        Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
  1. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

C.    SEJARAH KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
A.  Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
B.     Bentuk Organisasi
1.      Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
2.      Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3.      Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
C.    Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus
  1. Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas:
1.Mengelola
koperasi dana usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2.    Pengawas
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki  per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
D.  Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
E.  TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Tujuan Koperasi
  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  2. Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur
Manfaat Koperasi
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan pribadi.
  2. Menyediakan kebutuhan para anggota.
  3. Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha.
  4. Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat.
IV. Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
2.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa
berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.


BAB III
PEMBAHASAN

1)      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
2)      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
3)      Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         ·Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah

4)      Sumber Dana KOKPIC
KOKPIC atau kopeerasi karyawan pasar induk cipinang, mempunyai beberapa sumber dana
1. Simpanan pokok
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk seua anggota. Simpanan pokok KOKPIC Rp.35.000
2. Simpanan Wajib
adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar kpada koperasi pada waktu-waktu tertentu, KOKPIC mewajibkan simpanan wajib setiap bulan sebesar RP.75.000
3. Simpanan Sukarela
adalah simpana yang dadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus. KOKPIC membebaskan dana sukarela, dimana dana berasal dari gaji karyawan (dipotong setiap bulan melalui gaji)
4. Dana Cadangan
 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5)        Syarat Menjadi Anggota
1. Karyawan Pasar induk beras cipinang
2. menyerahkan foto copy KTP dan Kartu  Keluarga
3. Slip gaji
4. mengisi formulir pendaftaran
5. membayar simpanan pokok dan simpanan waji yang telah di tentukan
6)        Cara mengajukan pinjaman di koperasi KOKPIC
1. Berstatus sebagai anggota koperasi
2. Mengisi formulir pinjaman
7)        Proses pengembalian Pinjaman
1. bunga 10% / tahun
2. angsuran 5kali, 10kali , 20kali

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA